Marwan Sebut Yusril Tak Mengerti Hukum Pidana
Senin, 12 Desember 2011 – 18:45 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi menyebut mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (Menkumdang), Yusril Ihza harus belajar lagi hukum pidana, sebelum memberikan komentar tentang kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Marwan yang bicara dalam seminar optimalisasi pengawasan aparatur kejaksaan, juga mengaku tak puas dengan putusan Peninjauan Kembali atas diri mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (perusahaan operator Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, yang menggugurkan putusan kasasi sebelumnya.
Hal ini dilakukan Marwan untuk membantah statemen Yusril bahwa kasus Sisminbakum tak menimbulkan kerugian negara. "Yusril yang ahli hukum tata negara, kalau bicara hukum pidana sebaiknya bicara dulu ke jaksa yang ahli pidana," kata Marwan, Senin (12/12).
Baca Juga:
Menurut Marwan, dalam kasus ini rakyat dirugikan terutama notaris yang keberatan dengan biaya akses Sisminbakum sebesar Rp 1,3 juta. "Biaya akses itu kemana larinya. Tapi mereka (para terdakwa) menggunakan fasilitas negara. Yusril nggak paham itu," tegas dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi menyebut mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (Menkumdang), Yusril Ihza
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak