Marwan Sebut Yusril Tak Mengerti Hukum Pidana
Senin, 12 Desember 2011 – 18:45 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi menyebut mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (Menkumdang), Yusril Ihza harus belajar lagi hukum pidana, sebelum memberikan komentar tentang kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Marwan yang bicara dalam seminar optimalisasi pengawasan aparatur kejaksaan, juga mengaku tak puas dengan putusan Peninjauan Kembali atas diri mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (perusahaan operator Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, yang menggugurkan putusan kasasi sebelumnya.
Hal ini dilakukan Marwan untuk membantah statemen Yusril bahwa kasus Sisminbakum tak menimbulkan kerugian negara. "Yusril yang ahli hukum tata negara, kalau bicara hukum pidana sebaiknya bicara dulu ke jaksa yang ahli pidana," kata Marwan, Senin (12/12).
Baca Juga:
Menurut Marwan, dalam kasus ini rakyat dirugikan terutama notaris yang keberatan dengan biaya akses Sisminbakum sebesar Rp 1,3 juta. "Biaya akses itu kemana larinya. Tapi mereka (para terdakwa) menggunakan fasilitas negara. Yusril nggak paham itu," tegas dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi menyebut mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (Menkumdang), Yusril Ihza
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons