Marwan Tak Mau Diperiksa Komjak
Tegaskan Eksaminasi Pengelapan Dana Bank Century Sudah Selesai
Jumat, 29 Juli 2011 – 18:38 WIB
Baca Juga:
Padahal, vonis terhadap pengusaha Pakistan yang memiliki paspor Inggris itu kurang dari dua per tiga tuntutan penuntut umum, yakni, 10 bulan penjara. Sedangkan tuntutan yang diajukan jaksa adalah 18 bulan kurungan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, mengaku tak yakin bakal dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak) karena dianggap tak menindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI