Marwan Yakin Larangan Umrah Tak Akan Berlangsung Setahun

Marwan Yakin Larangan Umrah Tak Akan Berlangsung Setahun
Masjidil Haram. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memahami kebijakan pemerintah Arab Saudi menyetop visa ibadah umrah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Terbaru, pelarangan yang bersifat sementara juga berlaku bagi warga kerajaan.

Namun demikian, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meragukan kabar bahwa penyetopan berlangsung selama satu tahun. "Saya agak meragukan kalau ada informasi tentang satu tahun penangguhan visa umrah," kata Marwan melalui sambungan telepon, Kamis (5/3).

Kebijakan Saudi tentang penangguhan visa umrah menurutnya bisa dipahami karena penyebaran virus corona ini sungguh luar biasa. Bahkan di seluruh penjuru dunia, sudah ada penyebaran Covid-19.

"Tentu kita juga sepakat pelaksanaan ibadah umrah ini, tidak menjadi pertautan penyebaran virus itu karena jemaah umrah kan seluruh penjuru dunia ada di titik yang sama, Madinah dan Mekah," jelasnya.

Hanya saja untuk penangguhan selama satu tahun, Marwan menilai tidak beralasan. Kecuali memang diperlukan waktu untuk mempersiapkan berbagai antisipasi pencegahan wabah tersebut.

"Cara berpikirnya apa satu tahun itu. Tetapi kalau mereka kita berikan waktu untuk mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah virus ini, menditeksi seseorang untuk masuk ke Saudi. Atau katakanlah, di bandara, pelabuhan Saudi, itu bisa dipahami," tuturnya.

Marwan memahami bila untuk membangun infrastruktur pencegahan tersebut diperlukan waktu. Hanya saja prosesnya mungkin tidak akan memakan waktu sampai 1 tahun.

"Mungkin saja mereka belum punya infrastruktur yang lengkap tentang itu. Berapa lama itu, ya biarkanlah mereka membangun. Kan tidak hitungannya satu tahun. Kalau informasi satu tahun saya meragukan," lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memahami kebijakan pemerintah Arab Saudi menyetop visa ibadah umrah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News