Mary Jane Bakal Bebas Dari Eksekusi Mati?
jpnn.com - JAKARTA- Pihak Istana Negara sudah menerima laporan Migrant Care terkait nasib terpidana mati Mary Jane. Dalam laporan itu disebutkan, bandar narkoba yan memanfaatkan Mary Jane untuk membawa heroin sudah menyerahkan diri pada pihak berwajib.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengetahui itu. Namun, Istana Negara perlu mendapatkan informasi lebih rinci dan resmi lagi terkait hal tersebut.
"Tentunya kami harus konfirmasi dulu, jadi sedang meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan konfirmasi tentang itu," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4).
Nah, hal itu bisa saja membuat Mary Jane lepas dari jerat hukuman mati. Andi pun sudah memberikan sinyal pembebasan warga negara Filipina tersebut. "Tergantung dari bagaimana konfirmasi itu menghasilkan konsekuensi seperti apa dari sisi hukum," tegas Andi.
Sebelumnya, Mary Jane Fiesta Veloso disebut sebagai buruh migran yang dimanfaatkan sindikat narkoba untuk membawa heroin ke Indonesia dari Malaysia. Mary Jane yang diberi uang USD 500 dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan di Indonesia oleh seorang perempuan bernama Christina.
Perempuan itu juga menitipkan tas pada Mary Jane. Setibanya di Indonesia, tepatnya di Bandara Adisucipto Yogyakarta, Mary Jane baru mengetahui tas itu berisi narkoba setelah dia diamankan otoritas bandara. Kronologis itulah yang membuat banyak pihak mendesak pemerintah membebaskan Mary Jane. (flo/jpnn)
JAKARTA- Pihak Istana Negara sudah menerima laporan Migrant Care terkait nasib terpidana mati Mary Jane. Dalam laporan itu disebutkan, bandar narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan