Mary Jane Batal Dieksekusi Mati
jpnn.com - JAKARTA - Beberapa menit sebelum pelaksanaan hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba, beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo meminta penundaan eksekusi terhadap Mary Jane Fiesta Veloso.
Berikut isi informasi yang disebut-sebut disebar oleh salah satu staf Seskab Andi Widjajanto melalui broadcast message pada wartawan.
"Jokowi Dengarkan Suara Rakyat, Batalkan Hukuman Mati MJV
Akhirnya Presiden Jokowi mendengarkan suara publik yang menginginkan penundaan hukuman mati Mary Jane Veloso. Presiden Jokowi sudah mendengar masukan banyak pihak, bahwa terpidana mati MJV adalah korban perdagangan manusia. Hal ini dibuktikan dibukanya kasus pelaku perdagangan MJV di pengadilan Filipina. Malam ini Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung menunda pelaksanaan hukuman mati MJV sambil menunggu proses pengadilan hukum di Filipina. Rencananya Jaksa Agung akan mengumumkan penundaan hukuman mati tersebut malam ini. Mari kita bersama-sama mengirim pesan #JokowiHelpMJV
Saat dikonfirmasi hal itu, pada Seskab Andi Widjajanto, ia tidak membantah maupun membenarkannya. Meski sudah ramai dibicarakan awak media massa bahwa pelaksanaan hukuman mati hanya dilaksanakan pada 8 orang terpidana.
"Nanti tunggu Jaksa Agung (M.Prasetyo) yang akan memberi penjelasan," kata Andi, Rabu (29/4) dini hari.
Andi mengatakan pagi ini sekitar pukul 05:30 WIB Jaksa Agung akan berangkat menuju Cilacap dan menggelar jumpa pers terkait hal tersebut.
"Jaksa Agung akan jumpa pers soal Mary Jane dan keseluruhan soal hukuman mati," tandas Andi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Beberapa menit sebelum pelaksanaan hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba, beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo meminta penundaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi