Mary Jane dan Keluarga Jangan Terlalu Gembira ya, karena...

jpnn.com - JAKARTA -- Lolos dari eksekusi gelombang kedua Rabu (29/4) dini hari, bukan jaminan Mary Jane Fiesta Veloso tidak akan dibidik regu tembak.
Sebab, Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan bahwa pembatalan eksekusi ibu dua anak warga Filipina itu hanya berstatus penundaan.
Jaksa agung pidana umum 2005–2006 tersebut mengatakan, perlu ditegaskan, keputusan terhadap eksekusi Mary Jane yang diambil detik-detik terakhir itu bukan pembatalan eksekusi. ”Artinya, bisa jadi ke depan dilakukan eksekusi,” ujarnya kemarin.
Hal tersebut terjadi karena proses hukum di Filipina tidak mungkin menghilangkan pidana memasukkan heroin seberat 2,6 kg yang dilakukan di Indonesia. ”Tetap terpidana mati,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menegaskan bahwa Mary saat ini telah dipindahkan dari Lapas Besi, Nusakambangan, ke Lapas Wirogunan di Jogjakarta. ”Pemindahan itu karena lapas di Nusakambangan tidak memiliki fasilitas untuk napi perempuan,” terangnya.
Dalam pemindahan napi tersebut, dipastikan bahwa status Mary merupakan terpidana yang menanti eksekusi. Status tersebut disematkan karena memang jaksa agung hanya menunda. ”Penundaan diiringi proses hukum di Filipina,” ujarnya.
Kapan Mary Jane akan dieksekusi? Dia menyampaikan bahwa dalam surat permintaan penangguhan eksekusi pemerintah Filipina diketahui, penyelidikan untuk kasus tersebut memerlukan waktu sekitar dua bulan. ”Dengan begitu, setelah dua bulan dari sekarang, nasib Mary Jane ditentukan,” jelasnya.
Kecuali, bila dalam proses penyelidikan dan penyidikan pemerintah Filipina ternyata diajukan menjadi novum atau bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). ”Kalau langkah ini yang ditempuh, hukum Indonesia yang diuji,” terangnya.
JAKARTA -- Lolos dari eksekusi gelombang kedua Rabu (29/4) dini hari, bukan jaminan Mary Jane Fiesta Veloso tidak akan dibidik regu tembak. Sebab,
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg