Mary Jane dan Keluarga Jangan Terlalu Gembira ya, karena...
Kamis, 30 April 2015 – 06:20 WIB

Mary Jane. Foto: Int/JP
Mengapa hukum Indonesia yang justru diuji? Tony menuturkan, Mary telah mengajukan PK dua kali. Tentu, akan tidak lazim bila PK tersebut diajukan kembali. ”Inilah yang aneh,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, versi Mahkamah Konsitusi (MK), PK dipastikan bisa diajukan berulang-ulang. Namun, dalam versi kesepakatan bersama antara Jaksa Agung M. Prsetyo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, PK dibatasi. PK berkali-kali itu dinilai membuat ketidakpastian hukum.
”Dulu sudah ada aturan itu, semua kesepakatan bersama berlaku selama menunggu aturan teknis untuk keputusan MK,” jelasnya. (aph/idr/dyn/c10/kim)
JAKARTA -- Lolos dari eksekusi gelombang kedua Rabu (29/4) dini hari, bukan jaminan Mary Jane Fiesta Veloso tidak akan dibidik regu tembak. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya