Mary Jane dan Keluarga Jangan Terlalu Gembira ya, karena...
Kamis, 30 April 2015 – 06:20 WIB
Mengapa hukum Indonesia yang justru diuji? Tony menuturkan, Mary telah mengajukan PK dua kali. Tentu, akan tidak lazim bila PK tersebut diajukan kembali. ”Inilah yang aneh,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, versi Mahkamah Konsitusi (MK), PK dipastikan bisa diajukan berulang-ulang. Namun, dalam versi kesepakatan bersama antara Jaksa Agung M. Prsetyo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, PK dibatasi. PK berkali-kali itu dinilai membuat ketidakpastian hukum.
”Dulu sudah ada aturan itu, semua kesepakatan bersama berlaku selama menunggu aturan teknis untuk keputusan MK,” jelasnya. (aph/idr/dyn/c10/kim)
JAKARTA -- Lolos dari eksekusi gelombang kedua Rabu (29/4) dini hari, bukan jaminan Mary Jane Fiesta Veloso tidak akan dibidik regu tembak. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin