Mary Jane Jangan Dipulangkan ke Filipina
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengingatkan pemerintah jangan sampai meminjamkan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, untuk dibawa ke negaranya.
"Apapun alasan Filipina, jangan sampai Mary Jane dibawa ke Pilipina misalnya untuk proses pemeriksaan," kata Akhiar Salmi, di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/4).
Toleransi maksimal yang bisa diberikan oleh pemerintah Indonesia menurut Akhiar, cukup mengizinkan Mary Jane menjalani pemeriksaan di Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
"Itu dikabulkan kalau alasannya cukup penting. Mary Jane diperiksa di kedutaannya di Jakarta saja sebab kawasan kedutaan memiliki kekebalan diplomatik yang berlaku secara internasional," tegas Akhiar.
Kalau sempat dibawa ke Filipina, Akhiar curiga, Mary Jane tidak akan dikembalikan lagi ke Indonesia. "Kalau ini terjadi, malah akan memperburuk hubungan diplomatik sekaligus menginjak-injak kedaulatan hukum Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi mengingatkan pemerintah jangan sampai meminjamkan terpidana mati asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers