Marzuki Alie Berhak Pertahankan Diri
Kamis, 11 Maret 2010 – 21:05 WIB
"Jadi ketua DPR itu tidak bisa digeser hanya karena ada desakan ataupun mosi tidak percaya. Kecuali jika Ketua DPR itu dipilih baru bisa diajukan mosi tidak percaya," kata Mulyadi.
Ditanya soal kemungkinan desakan agar Marzuki Alie mundur justru berasal dari kalangan Partai Demokrat sendiri karena dinamika internal menjelang Musyawarah NAsional (Munas), Mulyadi langsung membantahnya. Menurut Mulyadi, tidak mungkin kader PD mau menjatuhkan Marzuki Ali hanya karena ambisi untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Justru saya melihat ada pihak-pihak di luar yang menginginkan Demokrat lemah dan mudah diatur-atur. Pihak luar tentunya akan senang jika ketua DPR-nya mudah diatur karena akan semakin mudah mencapai tujuan mereka. Saya juga melihat dari statement tuntutan nampaknya pihak luar itu ingin mengadu domba antara Ketua DPR dan Ketua FPD di DPR. Saya yakin keduanya juga paham dan tidak akan terpancing permainan ini," jelasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pemerhati hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai desakan kepada Marzuki Alie agar mundur dari kursi Ketua DPR RI merupakan hal wajar
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan