Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca ke PN Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat oleh Marzuki Alie Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..
Sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (9/3), dua tergugat lain yang tertera di laman resmi PN Jakpus ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan.
Gugatan itu diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. Mereka merupakan eks anggota Partai Demokrat (PD) yang dipecat oleh AHY.
Marzuki Alie bersama para mantan kader PD tersebut menggugat keputusan AHY memecat mereka dari keanggotaan partai berlambang bintang mercy.
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Permohonan itu masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Terdapat empat poin pokok perkara dalam gugatan tersebut, yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.
Marzuki Alie dkk menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakpus, simak selengkapnya.
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus