Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca ke PN Jakarta Pusat

"Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III)," tulis laman resmi PN Jakpus.
Dalam permohonan itu juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader PD, yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota PD.
Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota PD.
SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota PD.
SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota PD.
Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota PD.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Marzuki Alie dkk menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakpus, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus