Marzuki Alie Digoyang Kasus Korupsi Lagi
Kejagung Bakal Kaji Pencabutan SP3 Kasus Korupsi Semen Baturaja
Senin, 22 Oktober 2012 – 19:29 WIB
JAKARTA - Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan membahas kemungkinan dibukanya kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi optimalisasi PT Semen Baturaja yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Maszuki Alie. Rencananya rapat pimpinan Kejagung untuk meninjau ulang SP3 korupsi di Semen Baturaja itu digelar paling lambat akhir pekan ini.
Staf pengaduan masyarakat Kejagung, Ibnu Firman, saat menerima delegasi mahasiswa dari Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (Jangkar) BUMN, Senin (22/10), mengatakan, pihaknya tak segan untuk membuka kembali penyidikan kasus korupsi di PT Semen Baturaja. Syaratnya, ada fakta baru yang bisa jadi dasar untuk membuka SP3.
Baca Juga:
"Bila ada fakta baru, SP3 Marzuki Alie (kasus korupsi PT Semen Baturaja) akan ditindaklanjuti lagi. Nanti Kapuspenkum atau pejabat terkait yang akan menjelaskan hasil rapim," katanya.
Sementara koordinator bidang politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan yang dihubungi wartawan Senin (22/10), menyambut baik rencana Kejagung tersebut. Menurut dia, tak ada kata terlambat untuk mengungkap kembali suatu tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan membahas kemungkinan dibukanya kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen