Marzuki Alie Digoyang Kasus Korupsi Lagi
Kejagung Bakal Kaji Pencabutan SP3 Kasus Korupsi Semen Baturaja
Senin, 22 Oktober 2012 – 19:29 WIB
"Sekalipun terjadi pada waktu lampau, masih bisa diusut kembali. Komitmen Kejagung (membuka SP3) layak diapresiasi," katanya.
Jika benar SP3 dicabut, tambah dia, diharapkan kepercayaan publik pada kejaksaan bisa membaik. Pasalnya begitu di-SP3, publik langsung curiga bahwa kejaksaan telah diintervensi kekuatan politik.
"Ini momen tepat bagi kejaksaan untuk membuktikan bahwa mereka sama kredibelnya dengan KPK, yang begitu agresif menuntaskan korupsi para pejabat negara," tambah Abdullah Dahlan.
Kasus itu menyeret Marzuki yang sempat dinyatakan sebagai tersangka. Mantan Sekjen Partai Demokrat itu diduga terlibat kasus korupsi saat masih menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001.
JAKARTA - Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan membahas kemungkinan dibukanya kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers