Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan, Kubu AHY: Kasihan Kalau Salah Terus
jpnn.com, JAKARTA - Marzuki Alie dan 5 orang lainnya telah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pemecatan mereka dari partai.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Marzuki Alie cs mencabut gugatan karena memang tidak mempunyai legal standing yang kuat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32 yang menyebutkan, perselisihan internal partai diselesaikan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Bukan mendadak langsung ke pengadilan," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2).
Alumnus Universitas Indonesia itu juga berharap Marzuki Alie dan kawan-kawan juga menyadari bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang itu tidak sah dan abal-abal.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," lanjutnya.
Sebelumnya, Marzuki Alie dan lima orang kader yang dipecat oleh ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Slamet Hasan yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyampaikan niat untuk mencabut gugatan sesuai mandat dari Marzuki Alie cs.
Berikut komentar Herzaky Mahendra Putra terkait langkah Marzuki Alie mencabut gugatan melawan hukum terhadap AHY.
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Demokrat Gelar Puncak Perayaan Natal Nasional, Undang Tokoh & Petinggi Partai
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Panitia Persiapan Natal Demokrat Pastikan Semua Kader Terlibat
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat