Marzuki Alie Dkk Mencabut Gugatan, Kubu AHY Menyebut Mereka Gerombolan

Marzuki Alie Dkk Mencabut Gugatan, Kubu AHY Menyebut Mereka Gerombolan
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob memberikan tanggapan mengenai langkah Marzuki Alie dkk mencabut gugatan perbuatan melawan hukum, di PN Jakarta Pusat, Selasa (32/3). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatan enam politisi itu dari keanggotaan partai.

Namun, tim kuasa hukum penggugat saat sidang pertama pada Selasa (23/3) mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rosmina.

Terkait permohonan itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

PN Jakpus secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dkk.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News