Marzuki Alie Dorong Penolak UU MD3 Gugat ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan 8 Juli lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Ketua DPR RI Marzuki Alie justru merespon positif rencana menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
"Baguslah. Supaya UU itu tidak melanggar konstitusi," ujar Marzuki di Jakarta, Senin malam, (14/7).
UU itu akan diuji karena dianggap berpotensi menimbulkan kerugian. Banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas pada DPR. Salah satunya terkait keharusan dari penegak hukum mengantongi izin dari Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.
Protes-protes sudah diungkapkan publik atas UU itu, termasuk petisi di media sosial. Namun, Marzuki sama sekali tak keberatan. "Ya kita ikuti saja peraturan," sambungnya.
Banyak pihak juga mempertanyakan kehadiran UU MD3 yang dinilai sengaja dikeluarkan ketika semua pihak tengah disibukkan dengan pilpres. Sehingga, tak banyak penolakan yang mengalir saat itu. Menjawab itu, Marzuki mengaku tak tahu menahu soal waktu rencana dikeluarkannya UU tersebut.
"Oh enggak tahu saya, itu kan keinginan fraksi-fraksi. Kita cuma melanjutkan saja. Itu kan pansus hanya melaporkan minta dibawa ke paripurna. Ya kita bawa," tandas Marzuki.(flo/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materi atas Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?