Marzuki Alie Langsung Capek Namanya Terseret e-KTP

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali mengaku kerepotan sejak namanya disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat (PD) itu pun sampai merasa perlu membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Marzuki memang disebut kecipratan Rp 20 miliar sebagaimana surat dakwaan atas dua terdakwa perkara e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto. Nama Marzuki bahkan sampai jadi bulan-bulanan di media sosial.
"Kemarin saya baru laporkan ke Bareskrim. Ada beberapa pasal yang saya tuntut berlapis. Saya dua hari capek luar biasa merespons lewat Twitter, maka saya laporkan," kata Marzuki dalam diskusi bertajuk Samber Gledek e-KTP di Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Sebagai ketua DPR periode 2009-2014, Marzuki tak menyangka namanya bakal dibawa-bawa dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Sebab, dia tak pernah bermain anggaran maupun proyek pemerintah.
"Silakan tanya teman-teman di Banggar (Badan Anggaran DPR, red), tanya kementerian, adakah Marzuki Ali minta proyek dan main anggaran. Saya tak main-main soal itu," tegasnya.
Selain itu, tambahnya, pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR tidak pernah bermasalah. Namun, Marzuki mengaku tidak punya kewenangan menelusuri dan ikut campur masalah anggaran.
"Maka saya yakin tidak mungkin nama saya disebut. Saya kaget saat disebut ikut menerima," tambah dia.(fat/jpnn)
Mantan Ketua DPR Marzuki Ali mengaku kerepotan sejak namanya disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?