Marzuki Alie Mengaku tak Kenal Anang

jpnn.com, JAKARTA - KPK memanggil mantan ketua DPR Marzuki Alie dan eks anggota Komisi II DPR Djamal Aziz, Senin (8/1).
Mereka dimintai keterangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Namun, sama seperti sebelumnya, keduanya membantah terlibat dalam korupsi berjamaah e-KTP. Marzuki, misalnya, tetap mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun di DPR pada 2010 silam.
”Walaupun ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan dengan masalah e-KTP,” ujarnya usai diperiksa KPK.
Mantan politikus Partai Demokrat itu mengatakan, semua pertanyaan penyidik tidak jauh beda dengan sebelumnya atau saat penyidikan Irman, Sugiharto, Andi Narogong maupun Setya Novanto (Setnov).
”Saya dipanggil sebagai saksi dengan pertanyaan yang sama, hanya tersangkanya yang beda,” ujar Marzuki yang didakwa menerima Rp 20 miliar dalam dakwaan Irman-Sugiharto itu.
Marzuki pun mengaku tidak mengenal Anang selaku Dirut PT Quadra Solution. Dia juga mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong. ”Saya tidak pernah ketemu ya saya tidak kenal,” imbuh dia.
Senada dengan Marzuki, Djamal Aziz juga mengaku semua pertanyaan yang diajukan penyidik sama dengan sebelumnya.
Marzki Alie dimintai keterangan penyidik KPK sebagai saksi perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum