Marzuki Alie Ogah Tandatangani Pemanggilan Boediono

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan tidak akan menandatangani surat pemanggilan Timwas Century untuk Wakil Presiden Boediono. Menurut Marzuki, jika dia menandatangani surat tersebut, maka Ketua DPR berpotensi melanggar keputusan paripurna DPR. Sebab, Timwas Century hanya berhak mengawasi penegak hukum untuk mengusut kasus ini.
"Saya tidak akan tanda-tangan karena ini melanggar keputusan paripurna DPR. Timwas Century hanya memiliki kewajiban mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Timwas tidak memiliki kewenangan memanggil Boediono dan itu keputusan paripurna DPR. Kalau saya langgar keputusan paripurna maka saya salah," kata Marzuki Alie, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/3).
Dikatakannya, sikap tersebut dia ambil bukan untuk melindungi siapa pun yang diduga bersalah. Sebagai Ketua DPR, dia juga tidak punya kepentingan melindungi siapa pun. Mekanisme yang sudah disetujui oleh semua pihak di DPR menurut Marzuki, sudah memutuskan bahwa pengusutan kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak mau dan tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan penegak hukum. DPR sudah menyerahkan pengusutan itu kepada penegak hukum, maka serahkan pada penegak hukum. Kalau memang dalam pengawasan Timwas aparat penegak hukum belum bekerja maksimal, maka harusnya yang dilakukan Timwas mendorong penegak hukum untuk bekerja maksimal," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan tidak akan menandatangani surat pemanggilan Timwas Century untuk Wakil Presiden Boediono. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan