Marzuki Alie: Pimpinan Tak Berwenang Pecat Anggota DPR
Jumat, 09 September 2011 – 19:13 WIB
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan pimpinan DPR sama sekali tidak berwenang melakukan pemecatan terhadap anggota Dewan. "Kuncinya ada di Badan Kehormatan (BK) DPR dan masing-masing fraksi," kata Marzuki di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9). Oleh karena itu pimpinan DPR tidak bisa bertindak, misalnya, menyampaikan surat kepada KPU untuk minta siapa penggantinya tanpa ada keputusan BK DPR yang disahkan di paripurna, imbuhnya.
Dalam konteks pemecatan anggota DPR oleh Badan Kehormatan dasarnya adalah telah terjadinya pelanggaran kode etik oleh siapa pun anggota DPR yang diputus melalui rapat pleno BK yang disetujui sidang paripurna. Jika yang bersangkutan menjadi terdakwa kasus pidana, maka BK harus menyampaikan ke pimpinan DPR bahwa dia dibebastugaskan sementara.
"Ketika dugaan pidana itu punya kekuatan hukum tetap, artinya keputusan hukumnya in kracht, maka BK menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa yang bersangkutan dipecat sebagai anggota DPR," kata Marzuki.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan pimpinan DPR sama sekali tidak berwenang melakukan pemecatan terhadap anggota Dewan. "Kuncinya
BERITA TERKAIT
- Kapolres Siak Ajak Jemaat Gereja HKBP Zamrud Dayun Wujudkan Pilkada Damai
- Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswonoo Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik