Marzuki Alie: Pimpinan Tak Berwenang Pecat Anggota DPR

Marzuki Alie: Pimpinan Tak Berwenang Pecat Anggota DPR
Marzuki Alie: Pimpinan Tak Berwenang Pecat Anggota DPR
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan pimpinan DPR sama sekali tidak berwenang melakukan pemecatan terhadap anggota Dewan. "Kuncinya ada di Badan Kehormatan (BK) DPR dan masing-masing fraksi," kata Marzuki di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9).

Dalam konteks pemecatan anggota DPR oleh Badan Kehormatan dasarnya adalah telah terjadinya pelanggaran kode etik oleh siapa pun anggota DPR yang diputus melalui rapat pleno BK yang disetujui sidang paripurna. Jika yang bersangkutan menjadi terdakwa kasus pidana, maka BK harus menyampaikan ke pimpinan DPR bahwa dia dibebastugaskan sementara.

"Ketika dugaan pidana itu punya kekuatan hukum tetap, artinya keputusan hukumnya in kracht, maka BK menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa yang bersangkutan dipecat sebagai anggota DPR," kata Marzuki.

Oleh karena itu pimpinan DPR tidak bisa bertindak, misalnya, menyampaikan surat kepada KPU untuk minta siapa penggantinya tanpa ada keputusan BK DPR yang disahkan di paripurna, imbuhnya.

JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengatakan pimpinan DPR sama sekali tidak berwenang melakukan pemecatan terhadap anggota Dewan. "Kuncinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News