Marzuki Alie Salahkan Menteri Kehutanan Terdahulu
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:17 WIB

Marzuki Alie Salahkan Menteri Kehutanan Terdahulu
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, masalah di Mesuji ini merupakan salah satu contoh bobroknya menteri-menteri kehutanan yang lalu. Marzuki Alie menyebutkan, perusahaan diberikan izin khususnya izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sangat tidak adil, tanah rakyat pun diberikan izin lokasinya kepada investor. Contohnya, kata Marzuki, HTI yang diberikan kepada group Sinar Mas di sekitar Kecamatan Mesuji OKI sekitar 650 ribu hektar, sehingga rakyat tidak bisa meningkatkan haknya walaupun sudah puluhan tahun menempati areal tersebut.
"Jumlah tersebut dimiliki beberapa perusahaan, tapi pemiliknya sama yaitu Sinar Mas Group. Hampir sebagian besar izin lokasi tersebut sudah ada penduduknya," kata Marzuki, di Jakarta, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Ketika ditanyakan apakah termasuk Menteri Kehutanan sekarang yang memberikan izin, Marzuki mengaku sudah melakukan cross check bahwa Menhut sekarang tidak mengeluarkan izin seperti itu. "Itu dilakukan oleh menteri-menteri terdahulu," kata dia.
Marzuki mengimbau Menhut saat ini, untuk menginventarisir semua izin perkebunan atau izin pemanfaatan hutan lainnya. "Saya imbau Menhut cabut semua izin yang mengambil hak rakyat," ujar dia. Sebab, kata Marzuki, bagaimana mungkin rakyat atau kampung yang sudah didiamin turun temurun selama puluhan tahun bisa mereka kuasai hanya berbekal sebuah surat. "(Malah) Rakyat yang mendiami puluhan tahun wilayah itu tidak memiliki surat apapun," sesalnya.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, masalah di Mesuji ini merupakan salah satu contoh bobroknya menteri-menteri kehutanan yang lalu. Marzuki
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang