Marzuki Alie Tak Sepakat soal Rumah Aspirasi
Rabu, 04 Agustus 2010 – 00:24 WIB
JAKARTA – Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa hanya ada dua pilihan bagi DPR terkait keberadaan Rumah Aspirasi. Opsi pertama, melaksanakan pendirian Rumah Aspirasi karena hal itu sudah menjadi merupakan amanat UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sedangkan opsi kedua, mengesampingkan pendirian Rumah Aspirasi namun didahului dengan revisi atas UU MD3. Mantan Sekjen Partai Demokrat itu justru mempersoalkan jika ada anggota DPR yang mempersoalkan Rumah Aspirasi. Jika memang tidak sepakat, kata Marzuki, bisa saja UU MD3 direvisi.
Marzuki menyatakan, dirinya tidak mau dituding sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal rumah aspirasi. Alasannya, karena UU MD3 adalah produk DPR periode sebelumnya. “Tapi ini kok kita yang disalahkan terus. Ini kan UU produk DPR periode lalu, sedangkan kami ini dalam posisi harus melaksanakan UU. Kalau tidak (dilaksanakan), kami justru melanggar UU,” tanda Marzuki saat dihubungi wartawan, Selasa (3/8).
Baca Juga:
Lebih lanjut Marzuki menambahkan, jika Rumah Aspirasi itu mau dihentikan maka UU MD 3 harus direvisi. “Kalau memang mau, mari kita ubah UU (MD3) itu. Tapi untuk itu kita harus sepakat dulu bahwa memang UU itu perlu direvisi,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa hanya ada dua pilihan bagi DPR terkait keberadaan Rumah Aspirasi. Opsi pertama, melaksanakan
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Paslon di 5 Daerah di Jabar Berpotensi Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024