Marzuki Ancam Panggil Paksa Pimpinan KPK

Marzuki Ancam Panggil Paksa Pimpinan KPK
Marzuki Ancam Panggil Paksa Pimpinan KPK
Ketua DPR mengingatkan pimpinan KPK bahwa Dewan berhak memanggil paksa KPK jika tidak juga memenuhi undangan DPR. “Sesuai Undang-Undang MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Sanksinya pun jelas diatur di sana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadir. Untuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengungkap isi surat pimpinan KPK ke DPR perihal ketidakhadiran mereka. "Surat pertama menyebut KPK tidak hadir karena pimpinan KPK sedang tidak lengkap di Jakarta. Surat kedua, tidak bersedia ke DPR demi menjaga kredibilitas KPK."

Alasan tersebut, katanya,  sangat disesalkan karena diopinikan seakan pertemuan itu dilakukan untuk membahas kasus-kasus yang melibatkan anggota-anggota DPR. “Padahal DPR mengundang KPK secara institusi mengacu pada UU dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas dimana DPR berhak memanggil siapa saja," tegasnya.

Jadi apa yang dikhawatirkan KPK mengenai adanya konspirasi seolah ada upaya melemahkan KPK, tentunya sangat tidak mungkin. Konspirasi itu, katanya, tidak mungkin terbuka dan melibatkan banyak pihak seperti Kapolri, Jaksa Agung, media massa termasuk masyarakat. “Tunjukkan pada kami darimana pertemuan itu bisa mengurangi kredibilitas lembaga,” tantang Marzuki.

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie memastikan dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang dipanggil KPK, akan memenuhi panggilan itu pada Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News