Marzuki Bantah Miliki Saham PT GTI Syariah
Jumat, 01 Maret 2013 – 18:24 WIB
JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie membantah tudingan bahwa dia pemilik saham sebesar 10 persen di PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah. Saham PT GTI itu menurut Marzuki sebagian besar dikuasai warga negara Malaysia. Dirinya beberapa waktu lalu hanya menerima tamu yang diantar oleh KH Aziddin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang kabarnya akan mengambil-alih saham PT GTI tersebut.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak memiliki saham 10 persen di PT GTI. Kalau ada, saya akan bagikan ke wartawan. Yang benar adalah KH Aziddin dari Dewan Syariah MUI bertemu di kantor,” kata Marzuki Alie, kepada wartawan, di gedung DPR, senayan Jakarta, Jumat (1/3).
Mengenai PT GTI Syariah yang saat ini mempunyai masalaah keuangan perusahaan, menurut Marzuki penyebabnya karena sebagian uangnya diduga dibawa kabur oleh direkturnya, Ong Han Cun. Dan, pimpinannya sudah melaporkan hal itu pada MUI. “Jadi, sebagian uangnya dibawa kabur oleh direkturnya, tapi perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa,” ungkap Marzuki.
Ong diduga melarikan emas dan uang nasabah sebesar Rp10 triliun, tapi lanjut Marzuki, itu hanya persoalan internal dan ada pembenahan sistem pendataan nasabah GTI Syariah. Sebelumnya disebut-sebut saham GTI Syariah dimiliki oleh perorangan dan lembaga. MUI memiliki saham sebesar 10 persen, Ketua DPR Marzuki Alie 10 persen, sisanya dikuasai dua warga Malaysia dan salah satunya Ong Han Cun.
JAKARTA--Ketua DPR Marzuki Alie membantah tudingan bahwa dia pemilik saham sebesar 10 persen di PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah. Saham
BERITA TERKAIT
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan