Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi

Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi
Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan harus dihormati. "Kalau sudah diputuskan harus dihormati, " tegas Marzuki menjawab JPNN, Rabu (23/1).

Karena putusan MA itu bersifat final, maka Marzuki berharap putusannya segera dieksekusi.  "Dan ditindaklanjuti oleh Mendagri karena itu sudah final," sambungnya.

Seperti diberitakan, MA akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum.

"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News