Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi
Rabu, 23 Januari 2013 – 22:22 WIB

Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan harus dihormati. "Kalau sudah diputuskan harus dihormati, " tegas Marzuki menjawab JPNN, Rabu (23/1). "Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).
Karena putusan MA itu bersifat final, maka Marzuki berharap putusannya segera dieksekusi. "Dan ditindaklanjuti oleh Mendagri karena itu sudah final," sambungnya.
Seperti diberitakan, MA akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan
BERITA TERKAIT
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran