Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi
Rabu, 23 Januari 2013 – 22:22 WIB
![Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan harus dihormati. "Kalau sudah diputuskan harus dihormati, " tegas Marzuki menjawab JPNN, Rabu (23/1). "Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membacakan putusan MA di Jakarta, Rabu (23/1).
Karena putusan MA itu bersifat final, maka Marzuki berharap putusannya segera dieksekusi. "Dan ditindaklanjuti oleh Mendagri karena itu sudah final," sambungnya.
Seperti diberitakan, MA akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan terkait dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan permohonan pemberhentian itu berdasar hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan
BERITA TERKAIT
- Tak Ingin IKN Mangkrak Kayak Hambalang, Demokrat: Cukupkan Saling Berbalas Dendam!
- Francine PSI Pertanyakan KPK Beri Rekomendasi Kenaikan Tarif Air Minum PAM Jaya
- Soal Prabowo Bakal Reshuffle Kabinet, Bahlil: Golkar Insyaallah Baik-Baik Saja
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- IDSIGHT: Tingginya Skor Prabowo-Gibran Mencerminkan Keberlanjutan
- Idrus Yakin Banget Posisi Bahlil Tak Terganggu Kehebohan Elpiji 3 Kg