Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi

Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi
Marzuki Berharap Putusan MA Soal Aceng Segera Dieksekusi
Putusan tersebut diambil pada Selasa (22/1) dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diketuai Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas permohonan DPRD Garut yang meminta Bupati Aceng diberhentikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News