Marzuki Curigai Usul HMP untuk Lengserkan Boediono
Senin, 26 November 2012 – 19:31 WIB
Menurut Marzuki, belum tentu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia bersalah dalam kasus Century tersebut. Sebab menurutnya, memberi tanda tangan dalam sebuah persetujuan belum tentu berpotensi melanggar hukum. Apalagi, proses itu berjalan secara sistematis.
"Belum tentu yang di atas menyalahgunakan kewenangan. Bisa dia bertanggungjawab legal, karena dia tandatangan. Bisa tanggung jawab administratif. Contoh saya sebagai ketua DPR, saya itu tanda tangan semua surat kepada Presiden. Tapi keputusannya bukan di saya, itu kan ada di bawah. Apa saya bisa dituntut secara hukum? Enggak bisa. Tetapi secara administrasi bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Marzuki Alie menuding ada pihak yang hendak melengserkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dengan mengusulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita