Marzuki Desak Aparat Cekatan Tangani Century

Marzuki Desak Aparat Cekatan Tangani Century
Marzuki Desak Aparat Cekatan Tangani Century
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mendesak Tim Pengawas Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Angket DPR tentang Pengusutan Kasus Bank Century (Tim Pengawas Kasus Century) untuk terus menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, 3 Maret 2010 lalu. Menurut Marzuki, aparat penegak hukum wajib melaporkan perkembangan kasus Century ke DPR.

"Rekomendasi tersebut lahir untuk menyelesaikan masalah bail out Bank Century secara menyeluruh. Karena itu, Tim Pengawas Tindak Lanjut Rekomendasi harus tetap bekerja optimal bersama institusi penegak hukum," tegas Marzuki Alie dalam pidato pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2009-2010 dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/7).

Menurut mantan Sekjen Partai Demokrat itu, tiga lembaga penegak hukum yang berkompeten untuk mengusut kasus Century adalah Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tiga lembaga tersebut berkewajiban membuat konstruksi hukum dan time frame (kerangka waktu) sebagai tindak lanjut penanganan kesimpulan dan rekomendasi DPR RI," kata Marzuki.

Politisi asal Sumatera Selatan yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menambahkan, aparat penegak hukum yang sudah diserahi rekomendasi DPR harus menindaklanjuuti sesuai tugas dan wewenangnya. Karenanya, MArzuki mengingatkan Tim Pengawas Century untuk mendesak aparat penegak hukum untuk melaporkan hasil kerjanya dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR.

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mendesak Tim Pengawas Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Angket DPR tentang Pengusutan Kasus Bank Century (Tim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News