Marzuki Dianggap Wakili Kepentingan DPR dan Demokrat
Senin, 01 Agustus 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPR Marzuki Alie terus menuai kritik. Kini, giliran Kaolisi Masyarakat Sipil (KMS) mengecam pernyataan Marzuki yang dianggap pernyataannya mendukung koruptor. KMS mensinyalir pernyataaan Marzuki Alie mewakili kepentingan dari DPR dan bahkan Partai Demokrat. Kata Nurcholis, sinyalemen ini beralasan karena pertama, kepentingan DPR yang terganggu dengan keberadaan KPK. Komisi Anti Korupsi sudah dan telah memproses sedikitnya 43 mantan dan anggota DPR dari berbagai fraksi DPR, memeriksa puluhan kepala daerah maupun kader atau orang dekat yang berasal dan atau mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik.
"Sikap Marzuki Alie soal pembubaran KPK dan pengampunan koruptor adalah pernyataan sesat dan tidak layak diucapkan oleh pimpinan DPR yang mewakili kepentingan rakyat. Pernyataan ini bisa dianggap sebagai dukungan terhadap para koruptor yang menginginkan KPK dilemahkan atau dibubarkan dan koruptor diampuni kesalahannya," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis yang tergabung dalam KMS kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/8). Selain LBH Jakarta, turut pula beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti ELSAM, IMPARSIAL, KONTRAS, YLBHI dan ICW.
Menurut Nurcholis, pernyataan Marzuki juga berseberangan dengan kehendak publik yang ingin mempertahankan KPK untuk memberantas korupsi. Sisi lain, mantan Sekjen Partai Demokrat itu juga telah mengkhianati keinginan publik yang menginginkan agar koruptor dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPR Marzuki Alie terus menuai kritik. Kini, giliran Kaolisi Masyarakat
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?