Marzuki Digugat Soal Gedung Baru DPR
Minggu, 27 Maret 2011 – 07:32 WIB

Marzuki Digugat Soal Gedung Baru DPR
Menurut dia, Marzuki dan BURT telah melanggar fungsi anggaran yang dimiliki DPR. Konstitusi sampai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menggariskan bahwa APBN dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Pembangunan gedung baru, lanjut Yuna, justru menunjukkan penggunaan anggaran publik untuk melayani kepentingan dan ambisi para anggota dewan sendiri. "Kami tengah mematangkan konsep materi gugatan hukum," tandasnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mustafa Kamal meminta ketua BURT untuk mengklarifikasi tingginya harga ruangan itu. Sejak awal, PKS sudah memberikan catatan awal agar sebisa-bisanya gedung baru DPR dibangun dengan mempertimbangkan asas penghematan. "PKS sebetulnya sudah memberikan catatan banyak, tetapi kenapa tidak diperhatikan," kata Mustafa.
Menurut dia, Marzuki sebagai ketua DPR saat ini tidak bisa menutup diri. Harus ada penjelasan yang transparan terkait dengan tingginya harga satu ruangan anggota dewan. Ketua DPR harus tampil di depan untuk menjelaskan itu kepada publik. "Beliau (Marzuki) secara pribadi mungkin merasa tertekan. Namun, sebagai ketua DPR, beliau adalah institusi," kata Mustafa.
JAKARTA - Polemik pembangunan gedung baru DPR bakal bergulir di meja hijau. Koalisi LSM yang dimotori Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang