Marzuki Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Soal Pernyataan Pembubaran KPK Diduga Langgar Kode Etik

Marzuki Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Marzuki Dilaporkan ke Badan Kehormatan
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara SPR Habiburokhman dalam keterangan persnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (1/8) menilai, pernyataan Marzuki mengenai pembubaran KPK dan pengampunan koruptor merupakan pernyataan yang sangat disayangkan. Pasalnya, Marzuki bukan hanya rakyat biasa melainkan Ketua DPR RI yang pernyataannya cukup berpengaruh.

Marzuki diduga telah melanggar Pasal 3 ayat 5 Kode Etik Anggota DPR RI yang isinya antara lain anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.

Habiburokhman juga menilai bahwa Marzuki telah melanggar norma dan etika di masyarakat karena telah mengusulkan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor. “Menurut kami tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang jelas merupakan tindakan yang melanggar norma di masyarakat, dengan demikian mengusulkan tindakan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor menurut kami juga merupakan pelanggaran norma dan eidak yang ada di dalam masyarakat. Selama ini kami nilai KPK telah terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News