Marzuki Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Soal Pernyataan Pembubaran KPK Diduga Langgar Kode Etik
Senin, 01 Agustus 2011 – 14:10 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu dilaporkan karena diduga melanggar kode etik terkait pernyataannya mengenai pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Habiburokhman juga menilai bahwa Marzuki telah melanggar norma dan etika di masyarakat karena telah mengusulkan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor. “Menurut kami tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang jelas merupakan tindakan yang melanggar norma di masyarakat, dengan demikian mengusulkan tindakan pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor menurut kami juga merupakan pelanggaran norma dan eidak yang ada di dalam masyarakat. Selama ini kami nilai KPK telah terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Juru Bicara SPR Habiburokhman dalam keterangan persnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (1/8) menilai, pernyataan Marzuki mengenai pembubaran KPK dan pengampunan koruptor merupakan pernyataan yang sangat disayangkan. Pasalnya, Marzuki bukan hanya rakyat biasa melainkan Ketua DPR RI yang pernyataannya cukup berpengaruh.
Marzuki diduga telah melanggar Pasal 3 ayat 5 Kode Etik Anggota DPR RI yang isinya antara lain anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie dilaporkan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan