Marzuki Dinilai Tak Salahi Aturan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 13:00 WIB
JAKARTA- Ketua MPR RI Taufik Kiemas mengatakan wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR RI, Marzuki Alie tidak menyalahi aturan. Ditegaskan Taufik, KPK adalah lembaga yang superbody. Kewenangan KPK cukup luas untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan siapapun termasuk pejabat negara. “KPK superbody mau tangkap ketua MPR juga boleh,” ucapnya.
“Sebab polisi dan jaksa tidak sanggup, KPK tidak sanggup apa dikembalikan ke polisi apa jaksa atau tidak, tinggal itu saja masalahnya. Saya kira Marzuki sedikit pun tidak menyalahi aturan,” kata Taufik kepada pers di Gedung Nusantara III Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/8).
Mengenai adanya isu yang menyatakan bahwa pernyataan Marzuki adalah bagian dari skenario pembubaran KPK, suami dari mantan Presiden Megawati Soekarno Putri itu menilai bahwa pernyataan koleganya itu bukanlah skenario. “Saya kira itu bukan skenario, isi undang-undang seperti itu, kalau polisi dan jaksa tidak sanggup ya ke KPK. Soal KPK masih dibutuhkan atau tidak tanya ke KPK dong, jangan tanya ke saya. Saya kira terserah kepada KPK sendiri apa mereka masih dibutuhkan atau tidak,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua MPR RI Taufik Kiemas mengatakan wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR RI, Marzuki Alie tidak
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak