Marzuki Dinilai Tak Salahi Aturan
Selasa, 02 Agustus 2011 – 13:00 WIB

Marzuki Dinilai Tak Salahi Aturan
JAKARTA- Ketua MPR RI Taufik Kiemas mengatakan wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR RI, Marzuki Alie tidak menyalahi aturan. Ditegaskan Taufik, KPK adalah lembaga yang superbody. Kewenangan KPK cukup luas untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan siapapun termasuk pejabat negara. “KPK superbody mau tangkap ketua MPR juga boleh,” ucapnya.
“Sebab polisi dan jaksa tidak sanggup, KPK tidak sanggup apa dikembalikan ke polisi apa jaksa atau tidak, tinggal itu saja masalahnya. Saya kira Marzuki sedikit pun tidak menyalahi aturan,” kata Taufik kepada pers di Gedung Nusantara III Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/8).
Mengenai adanya isu yang menyatakan bahwa pernyataan Marzuki adalah bagian dari skenario pembubaran KPK, suami dari mantan Presiden Megawati Soekarno Putri itu menilai bahwa pernyataan koleganya itu bukanlah skenario. “Saya kira itu bukan skenario, isi undang-undang seperti itu, kalau polisi dan jaksa tidak sanggup ya ke KPK. Soal KPK masih dibutuhkan atau tidak tanya ke KPK dong, jangan tanya ke saya. Saya kira terserah kepada KPK sendiri apa mereka masih dibutuhkan atau tidak,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua MPR RI Taufik Kiemas mengatakan wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR RI, Marzuki Alie tidak
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta