Marzuki Dorong Organisasi Profesi Dokter Susun Protap

Marzuki Dorong Organisasi Profesi Dokter Susun Protap
Marzuki Dorong Organisasi Profesi Dokter Susun Protap

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie meminta organisasi profesi dokter untuk segera menyusun standar prosedur operasional dalam penanganan pasien. Dengan demikian, ada kejelasan tentang tindakan medis yang tergolong malpraktik ataupun bukan.

Marzuki mengakui dokter dengan kemampuannya menolong orang merupakan profesi yang sangat. Meski demikian ia menegaskan bahwa menjadi dokter bukan berarti kebal hukum.  

"Kalau memang ada perbuatan pelanggaran profesi, maka harus ada tindakan. Oleh karena itu perlu diatur ketentuan-ketentuan apakah mereka melanggar profesi atau tidak. Sepanjang sudah melaksanakan protap, dokter tidak bisa dikriminalkan," kata Marzuki di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (28/11).

Mantan Sekjen Partai Demokrat itu menambahkan, malpraktik sudah sering terjadi. Bahkan, katanya, baik pasien korban malpraktik maupun keluarganya juga sudah melaporkan tindakan tersebut kepada induk organisasi profesi dokter.

Sayangnya, kata Marzuki, sering kali pengaduan itu tidak ditindaklanjuti dengan tanpa penyelesaian yang jelas. "Bahkan istri anggota DPR saja ada yang jadi korban malpraktik. Dokternya lari, sementara korban hingga kini masih menjalani pengobatan," ungkapnya.

Marzuki juga menyoroti kebiasaan dokter memberi obat tanpa persetujuan pasien atau keluarganya. "Sudah obatnya mahal, ternyata malah merusak dan membuat sakit yang lainnya lagi," tegasnya.

Karenanya Marzuki menegaskan, Majelis Kehormatan Dokter berkewajiban mengawasi perilaku para dokter yang banyak dikeluhkan masyarakat. Misalnya praktik penjualan obat tertentu sehingga dokter mendapatkan imbalan tertentu dari produsen obat.

"Majelis Kehormatan Dokter harus bisa mengambil tindakan. Kalau ada laporan harus diselidiki, jangan malah membela anggotanya terus karena ini menyangkut nyawa manusia," harapnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie meminta organisasi profesi dokter untuk segera menyusun standar prosedur operasional dalam penanganan pasien.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News