Marzuki: DPR Sudah Cegah Korupsi Melalui UU
Kamis, 13 Juni 2013 – 23:32 WIB

Marzuki: DPR Sudah Cegah Korupsi Melalui UU
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dibanyak negara berkembang dan pilar-pilar politik demokrasinya belum kokoh, banyak kegiatan politik berjalan atas dukungan dana dari sumber yang bermasalah. Proses itu kemudian berimbas kepada proses politik berikutnya.
“Dari situlah terbangun lingkaran korupsi dan ketidakamanahan pejabat publik hingga korupsi jadi sandera dan negosiasi politik para elit. Pihak yang paling dirugikan adalah rakyat, negara, dan pembangunan nasional,” kata Marzuki Alie, membuka Workshop National Chapter GOPAC Indonesia bertema “Pendanaan Kegiatan Politik dan Anti-Pencucian Uang”, di hotel Intercontinental, Jakarta, Kamis (13/5).
DPR lanjutnya, tidak tutup mata terhadap prilaku korupsi pendanaan kegiatan politik sehingga praktik korupsi politik bisa dicegah dengan cara menyediakan undang-undang guna mempersempit praktik korupsi di berbagai tingkatan jabatan publik.
Selain mekanisme represif tegas yang dibutuhkan sebagai hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, DPR juga memberlakukan mekanisme pencegahan (preventive) serta mengkampanyekan bahwa tindak pidana korupsi memalukan, kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan aib turun-temurun dalam pandangan masyarakat, ujar Marzuki Alie.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dibanyak negara berkembang dan pilar-pilar politik demokrasinya belum kokoh, banyak kegiatan politik
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara