Marzuki: DPR Sudah Cegah Korupsi Melalui UU
Kamis, 13 Juni 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dibanyak negara berkembang dan pilar-pilar politik demokrasinya belum kokoh, banyak kegiatan politik berjalan atas dukungan dana dari sumber yang bermasalah. Proses itu kemudian berimbas kepada proses politik berikutnya.
“Dari situlah terbangun lingkaran korupsi dan ketidakamanahan pejabat publik hingga korupsi jadi sandera dan negosiasi politik para elit. Pihak yang paling dirugikan adalah rakyat, negara, dan pembangunan nasional,” kata Marzuki Alie, membuka Workshop National Chapter GOPAC Indonesia bertema “Pendanaan Kegiatan Politik dan Anti-Pencucian Uang”, di hotel Intercontinental, Jakarta, Kamis (13/5).
DPR lanjutnya, tidak tutup mata terhadap prilaku korupsi pendanaan kegiatan politik sehingga praktik korupsi politik bisa dicegah dengan cara menyediakan undang-undang guna mempersempit praktik korupsi di berbagai tingkatan jabatan publik.
Selain mekanisme represif tegas yang dibutuhkan sebagai hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, DPR juga memberlakukan mekanisme pencegahan (preventive) serta mengkampanyekan bahwa tindak pidana korupsi memalukan, kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan aib turun-temurun dalam pandangan masyarakat, ujar Marzuki Alie.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dibanyak negara berkembang dan pilar-pilar politik demokrasinya belum kokoh, banyak kegiatan politik
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income