Marzuki: DPR Sudah Cegah Korupsi Melalui UU
Kamis, 13 Juni 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dibanyak negara berkembang dan pilar-pilar politik demokrasinya belum kokoh, banyak kegiatan politik berjalan atas dukungan dana dari sumber yang bermasalah. Proses itu kemudian berimbas kepada proses politik berikutnya.
“Dari situlah terbangun lingkaran korupsi dan ketidakamanahan pejabat publik hingga korupsi jadi sandera dan negosiasi politik para elit. Pihak yang paling dirugikan adalah rakyat, negara, dan pembangunan nasional,” kata Marzuki Alie, membuka Workshop National Chapter GOPAC Indonesia bertema “Pendanaan Kegiatan Politik dan Anti-Pencucian Uang”, di hotel Intercontinental, Jakarta, Kamis (13/5).
DPR lanjutnya, tidak tutup mata terhadap prilaku korupsi pendanaan kegiatan politik sehingga praktik korupsi politik bisa dicegah dengan cara menyediakan undang-undang guna mempersempit praktik korupsi di berbagai tingkatan jabatan publik.
Selain mekanisme represif tegas yang dibutuhkan sebagai hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, DPR juga memberlakukan mekanisme pencegahan (preventive) serta mengkampanyekan bahwa tindak pidana korupsi memalukan, kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan aib turun-temurun dalam pandangan masyarakat, ujar Marzuki Alie.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dibanyak negara berkembang dan pilar-pilar politik demokrasinya belum kokoh, banyak kegiatan politik
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin