Marzuki Dukung Pengetatan Remisi Napi Korupsi
Senin, 14 November 2011 – 18:58 WIB
Alasannya, sambung Marzuki, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak bagi semua narapidana. "Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," ungkap Marzuki.
Dalam kesempatan itu Marzuki juga menyinggung wacana pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah karena banyak membebaskan terdakwa korupsi. DPR menyarankan agar permasalahan itu secepatnya dievaluasi dalam forum sarasehan atau sejenisnya antarlembaga penegak hukum serta lembaga lain yang dianggap penting.
"Evaluasi ini perlu untuk menemukan satu kesepahaman tentang penerapan hukum dalam peradilan tipikor," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie, menegaskan tindak pidana korupsi dan terorisme telah mencederai perasaan rakyat Indonesia. Menurutnya, obral
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG