Marzuki Gerah Disebut Terima Rp1 Miliar

Marzuki Gerah Disebut Terima Rp1 Miliar
Marzuki Ali. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Ali kembali berupaya membersihkan namanya dari tuduhan penerimaan uang Rp 1 miliar dari konsultan pembangunan gedung DPR RI, sebagaimana dituduhkan mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Jumat (10/1), petinggi Partai Demokrat itu memanggil langsung sejumlah konsultan perencana pembangunan gedung DPR tersebut ke kantor DPR, di antaranya Rudi Hendarto dari PT Yodya Karya dan M Chudril dari PT Chiria Jasa.

Dalam pertemuan itu Marzuki menyampaikan maksud pemanggilan tersebut untuk mengecek kebenaran soal uang Rp 1 miliar dari konsultan perencana untuk dirinya yang diserahkan melalui perantara, Teuku Bagus.

"Katanya ada titipan uang buat saya dari konsultan melalui Teuku Bagus. Saya mau tanya uangnya kemana? Ada gak titipannya? Ini di pengadilan disebut," tanya Marzuki.

Pertanyaan itupun dijawab Rudi. Menurutnya tidak benar perusahaannya menitipkan uang kepada Teuku Bagus untuk Marzuki. Dia beralasan bahwa pekerjaanya sampai pada proses perencanaan dan penyerahan dokumen ke panitia lelang.

"Enggak Pak, tidak ada. Kita itu baru sampai proses perencanaan, dan penyerahan dokumen ke panitia, jadi baru sampai di situ pelaksanaannya. Dengan Teuku belum bersentuhan," kata Rudi menjawab pertanyaan Marzuki.

Dikatakan Marzuki, bahwa sebetulnya pembangunan gedung DPR itu memang diperlukan, hanya saja hasil Rapimnas memutuskan untuk dibatalkan karena ada nuansa bagi-bagi uang.

"Jadi saya punya sikap bahwa gedung itu distop. Saya ingin lembaga ini benar, bersih," tegas Marzuki. Dalam pertemuan itu, baik Rudi maupun M Chudril mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Marzuki dan tidak pernah dipanggil terkait pembangunan gedung DPR tersebut.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Ali kembali berupaya membersihkan namanya dari tuduhan penerimaan uang Rp 1 miliar dari konsultan pembangunan gedung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News