Marzuki Inginkan Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Marzuki Inginkan Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Marzuki Inginkan Revisi UU Penyelenggaraan Haji
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurut Marzuki, revisi tersebut dinilai sangat diperlukan untuk merespon keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan Haji dan sekaligus mendisain satu badan penyelenggara Haji profesional tanpa dibiayai APBN.

"Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji Indonesia menampung begitu banyak pengaduan dari jamaah Haji Indonesia yang semuanya berkaitan dengan minimnya pelayanan. Solusinya tentu harus melalui revisi undang-undang," kata  Marzuki Alie yang juga Ketua Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji 2011 dalam rilisnya dari Mina, Kamis (10/11).

Ditambahkan, selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Haji, revisi juga didisain untuk membentuk satu badan penyelenggaraan Haji profesional tanpa didanai APBN sebagaimana yang dilakukan Malaysia.

“Badan Haji Malaysia tidak dibiayai APBN, tapi kinerjanya sangat baik dan berkeadilan," tambah Marzuki Alie.

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurut Marzuki, revisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News