Marzuki Inginkan Revisi UU Penyelenggaraan Haji
Kamis, 10 November 2011 – 18:27 WIB

Marzuki Inginkan Revisi UU Penyelenggaraan Haji
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurut Marzuki, revisi tersebut dinilai sangat diperlukan untuk merespon keluhan masyarakat terhadap penyelenggaraan Haji dan sekaligus mendisain satu badan penyelenggara Haji profesional tanpa dibiayai APBN.
"Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji Indonesia menampung begitu banyak pengaduan dari jamaah Haji Indonesia yang semuanya berkaitan dengan minimnya pelayanan. Solusinya tentu harus melalui revisi undang-undang," kata Marzuki Alie yang juga Ketua Tim Pengawas Penyelenggaraan Haji 2011 dalam rilisnya dari Mina, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Ditambahkan, selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan Haji, revisi juga didisain untuk membentuk satu badan penyelenggaraan Haji profesional tanpa didanai APBN sebagaimana yang dilakukan Malaysia.
“Badan Haji Malaysia tidak dibiayai APBN, tapi kinerjanya sangat baik dan berkeadilan," tambah Marzuki Alie.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menurut Marzuki, revisi
BERITA TERKAIT
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten