Marzuki: Jangan Tuding Hakim Pro-Koruptor
Jumat, 14 Oktober 2011 – 21:13 WIB
Dalam pengambilan keputusan, imbuh dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan hakim selain dakwaan atau tuntutan serta alat bukti yang harus diuji dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
“Jika terdapat keraguan atas semua aspek tersebut diatas maka hakim harus membebaskan terdakwa berdasarkan asas dan aturan hukum yang berlaku. Ada adagium hukum, jika ada keraguan lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Jadi jangan langsung cepat mencap seorang hakim yang membebaskan terdakwa korupsi berarti dia pro koruptor,” tambahnya.
Marzuki Alie juga mengajak masyarakat untuk belajar menghormati mekanisme hukum yang berlaku. "Kalau tidak menghormati mekanisme hukum yang berlaku, berarti kita mau kembali ke era jahiliyah dengan main hakim sendiri," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie minta masyarakat menghormati keputusan hakim meskipun keputusan itu di luar rasa keadilan yang berkembang. Kalau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
- Konon IRI Ikut Campur Tangan Urusan PSN RI Lewat Jaringan Lokal, Apa Tujuannya?
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik di Inovasi Membangun Negeri 2024
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen