Marzuki Janji Publikasikan Data Absensi DPR

Marzuki Janji Publikasikan Data Absensi DPR
Marzuki Janji Publikasikan Data Absensi DPR
Ia mengatakan, penggunaan finger print harus dilakukan karena merupakan tata tertib DPR yang diatur pada pasal 243. Tatib DPR itu mewajibkan harus menggunakan absent elektronik. “Jadi ini harus diterapkan,” tegasnya.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan upaya untuk menerapkan absensi elektronik pada anggota DPR tidak akan ada gunanya jika data abesensi itu tidak bisa diakses masyarakat dan justru disembunyikan.

Menurut Ronald, data saat ini yang banyak bodongnya, dimana banyak anggota DPR hanya datang untuk absen namun tidak hadir dalam rapat sulit didapatkan. Ronald berharap kepada Kesekjenan DPR  jika hal ini diterapkan, tidak lagi memersulit masyarakat mendapatkan data tersebut.

“Kelebihan alat finger print itu adalah kemampuannya mereka dengan benar dan bisa diverifikasi, tapi kalau terus ditutupi data abesensinya seperti saat ini maka tidak ada gunanya juga abesen sidik jari tersebut,” kata Ronald di Jakarta, Rabu (14/12). (boy/jpnn)


JAKARTA – Ketua DPR, Marzuki Alie menjanjikan, jika nantinya absensi kehadiran anggota DPR sudah menggunakan finger print, data absensi akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News