Marzuki Keluarkan Ancaman Lagi
Merasa Perintah Soal Kaji Ulang Pembangunan Gedung Diabaikan Pegawai Kesekjenan
Kamis, 09 September 2010 – 10:01 WIB
Atau, lanjut dia, bukti-bukti tersebut bisa langsung dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, jika benar indikasi tersebut muncul, hal itu sudah termasuk tindak pidana korupsi. "Sudah jadi domain KPK untuk juga menindaknya," imbuhnya.
Sehari sebelumnya, Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Setjen DPR Mardiyan menyatakan, permintaan kajian ulang oleh pimpinan dewan hanyalah untuk teknis pembangunan. Pihaknya hanya akan mencari pos-pos teknis yang bisa dihemat.
Sementara itu, desain gedung Menara Nusantara DPR yang telah direncanakan tidak akan diubah. Alasannya, tim teknis sudah cukup lama mematangkan konsep tersebut, yaitu sejak tiga tahun lalu. (dyn/c5/agm)
JAKARTA - Penafsiran Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR atas permintaan penundaan dan pengajuan kembali proyek pembangunan gedung baru DPR memicu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak