Marzuki Kembali Usulkan Parpol Diizinkan Berbisnis
Jumat, 01 Februari 2013 – 03:06 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie kembali mewacanakan agar partai politik diizinkan berbisnis. Tujuannya, agar kader parpol tidak korupsi untuk membiayai kegiatan politik partai.
Hal itu disampaikan Marzuki Kamis (31/1), menanggapi kasus korupsi yang melibatkan kader parpol, termasuk dugaan suap daging sapi impor yang menyeret Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Marzuki, UU Partai Politik justru membuka celah bagi parpol untuk mendorong kader-kadernya korupsi.
“Di UU Parpol itu partai politik memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat, kaderisasi, mencetak pemimpin-pemimpin. Itu kewajiban yang berat, tapi tidak ada sumber dana yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan itu. Jadinya berbagai cara pun ditempuh termasuk dengan korupsi," kata Marzuki.
Bekas Sekjen Partai Demokrat (PD) itu menambahkan, parpol juga tidak mungkin dibiayai negara karena hal itu jelas akan mendapat penolakan luas dari masyarakat. Selain itu, di Indonesia belum memungkinkan parpol dibiayai konstituen. Sebab, kemampuan ekonomi masyarakat di Indonesia belum mendukung.
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie kembali mewacanakan agar partai politik diizinkan berbisnis. Tujuannya, agar kader parpol tidak korupsi untuk
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi