Marzuki: Mabes Jangan Gegabah Beri Sanksi
Terkait Kasus Gayus Tambunan
Kamis, 11 November 2010 – 15:49 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, meminta pihak Mabes Polri untuk tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi kepada personilnya yang diduga mengizinkan Gayus Tambunan keluar dari tahanan Mako Brimob Kepala Dua. Marzuki menyarankan, sanksi sebaiknya diberikan setelah ada pembuktian bahwa Gayus memang keluar dari tahanan. Politisi dari Partai Demokrat itu mengimbau agar Mabes Polri berani bertindak tegas kepada personilnya yang terbukti menerima suap dari Gayus. Alasannya, tindakan menerima suap bertolak belakang dengan semangat antikorupsi, di mana kepolisian merupakan salah satu unsur penegak hukum yang juga punya tanggung jawab memberantas korupsi.
"Informasi itu (kebenaran Gayus di Bali) harus diklarifikasi dan dibuktikan terlebih dahulu. Kan kasihan kalau tidak terbukti, tapi sudah diberi sanksi," ujar Marzuki, sebelum menghadiri acara peluncuran buku Naskah Komprehensif Amandemen UUD 1945, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/11).
Baca Juga:
Marzuki berharap, masyarakat memberikan waktu terlebih dahulu kepada aparat kepolisian, untuk menyelidiki kebenaran informasi mengenai keluarnya Gayus dari rutan itu. Jika sudah terbukti, katanya, barulah oknum-oknum yang terlibat ditindak secara tegas.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, meminta pihak Mabes Polri untuk tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi kepada personilnya yang diduga mengizinkan
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi