Marzuki: Nazarudin Punya Hak untuk Diam
Jumat, 19 Agustus 2011 – 15:36 WIB
JAKARTA- Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan bahwa M Nazaruddin memiliki hak untuk diam atau tidak memberikan keterangan dalam kasus yang dihadapinya.
"Ya, tersangka itu punya hak. Mau diam, mau bicara dia punya hak," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie kepada pers, Jumat (19/8), dimintai tanggapannya soal aksi diam Mantan Bendahara Umum PD M Nazarudin.
Baca Juga:
"Dan haknya patut dihormati," tegas Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Aksi diam Nazarudin tidak akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan kasus Sesmenpora dan kasus-kasus lain yang dialami Nazarudin. "Tetapi kan KPK punya cara tersendiri," kata Marzuki.(boy/jpnn)
JAKARTA- Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan bahwa M Nazaruddin memiliki hak untuk diam atau tidak memberikan keterangan dalam kasus yang dihadapinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya