Marzuki: Nazarudin Punya Hak untuk Diam
Jumat, 19 Agustus 2011 – 15:36 WIB
JAKARTA- Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan bahwa M Nazaruddin memiliki hak untuk diam atau tidak memberikan keterangan dalam kasus yang dihadapinya.
"Ya, tersangka itu punya hak. Mau diam, mau bicara dia punya hak," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie kepada pers, Jumat (19/8), dimintai tanggapannya soal aksi diam Mantan Bendahara Umum PD M Nazarudin.
Baca Juga:
"Dan haknya patut dihormati," tegas Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Aksi diam Nazarudin tidak akan menyulitkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan kasus Sesmenpora dan kasus-kasus lain yang dialami Nazarudin. "Tetapi kan KPK punya cara tersendiri," kata Marzuki.(boy/jpnn)
JAKARTA- Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan bahwa M Nazaruddin memiliki hak untuk diam atau tidak memberikan keterangan dalam kasus yang dihadapinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian