Marzuki Nilai Boediono Tak Perlu Diselidiki

Marzuki Nilai Boediono Tak Perlu Diselidiki
Marzuki Nilai Boediono Tak Perlu Diselidiki
Sedangkan Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno, meminta KPK segera mengirimkan foto copy Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank Century ke DPR, terkait penetapan dua mantan Deputi Bank Indonesia (BI), SCF dan BM. Menurutnya hal itu supaya timwas bisa menyusun rekomendasi yang tugasnya berakhir Desember.

Hendrawan juga mengatakan pihaknya sepakat dengan KPK yang memang memiliki kendala ketatanegaraan dalam menyelidiki warga negara dengan hak istimewa seperti presiden dan wakil presiden. KPK sebelumnya mengaku tak bisa menyelidiki Boediono pada saat ini karena yang bersangkutan masih menjabat wapres.

"Masalahnya karena wapres diatur di UUD 45, artinya memang khusus untuk kedua pejabat negara itu memang ada perlakuan khusus. Yang disampaikan KPK itu wajar," ujar Hendrawan.

Sedangkan Marzuki Alie menyatakan keputusan KPK untuk sementara belum menyelidki Boediono bukan berarti tugas itu diserahkan ke DPR. Menurut Marzuki, Boediono sudah pernah diselidiki oleh DPR, yakni saat Pansus Hak Angket Century bekerja menyelidiki skandal Bank Century.

JAKARTA – Ketua DPR yang memimpin rapat Tim Pengawas Century DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marzuki Alie, mengatakan, tidak perlu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News