Marzuki: PK Berkali-Kali Bikin Status Terdakwa Sampai Mati
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan adanya keputusan uji materi atas UU KUHAP yang diajukan Antasari Azhar itu maka peninjauan kembali (PK) bisa diajukan lebih dari satu kali.
Menurut Marzuki, putusan MK itu dari sisi keadilan melegakan. Namun di sisi lain, putusan itu juga akan mengaburkan kepastian hukum bagi seorang terdakwa.
"Untuk pencari keadilan keputusan ini melegakan kita semua. Tapi di sisi lain kepastian hukum menjadi tidak akan pernah ada," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurutnya, kalau dalam setiap kasus selalu ada PK maka jaksa juga bisa mengajukan PK berkali-kali. Dengan begitu, maka orang bisa menjadi terdakwa seumur hidupnya.
"Sehingga orang akan menjadi terdakwa sampai mati. Untuk mencari keadilan saya pasti dukung," jelasnya.
Karena itu, politikus Partai Demokrat meminta soal PK kembali dikupas dalam revisi UU KUHAP dengan memberikan ruang agar PK lebih satu kali hanya bisa untuk tindak pidana tertentu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Pasal 268
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak