Marzuki Serahkan Nasib Nazar ke BK
Jumat, 01 Juli 2011 – 16:01 WIB
JAKARTA -- Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi M Nazarddin sebagai anggota DPR, masih aman. Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie, mengatakan, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, ada aturan-aturannya.
"Seorang anggota DPR RI itu diberhentikan karena tiga hal, yakni meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan. Kalau meninggal dunia, belum. Mengundurkan diri, tidak. Yang jelas (bisa) diberhentikan. Siapa yang memberhentikan? Partai," kata Marzuki di Senayan, Jumat (1/7).
Menurutnya, partai memberhentikan kadernya sebagai anggota DPR juga ada aturannya. Misalnya aturan internal dalam UU MD3 dan tata tertib DPR. Dimana, anggota dapat diberhentikan kalau tiga bulan berturut-turut tidak hadir dalam kegiatan DPR tanpa alsaan. "Atau enam kali tidak hadir dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan tanpa keterangan," katanya.
Untuk kasus Nazarudin, dia menyerahkan kepada Badan Kehormatan DPR. Apakah menurut penilaian BK, Nazarudin sudah enam kali atau tiga bulan tanpa keterangan?. "Karena kami sekarang lagi menata BK. Kasus yang lalu, dimana ada anggota DPR yang telah dipidana memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan jelas harus berhenti. Jangan bicara Nazarudin saja, kenapa tidak dituntut yang lain-lain," katanya.
JAKARTA -- Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi M Nazarddin sebagai anggota DPR, masih aman.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan