Marzuki tak Sebut Nama Anggota DPR Pelanggar Etik
Jumat, 14 Desember 2012 – 16:54 WIB
JAKARTA -- Empat anggota DPR tidak terbukti melanggar etik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPR, terkait kasus dugaan pemerasan Badan Usaha Milik Negara. Keempat wakil rakyat itu namanya direhabilitasi. Marzuki melanjutkan, untuk anggota DPR Andi Timo Pangerang dan Muhammad Ikhlas El Qudsi telah direvisi oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan sendiri. Ia menambahkan, keduanya tidak diproses.
Mereka adalah Linda Megawati, Saidi Butar-Butar, I Gusti Agung Ray Wirajaya dan Muhammad Hatta.
"Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Berdasarkan pasal 39 ayat 2 tahun 2011 kami umumkan anggota DPR itu diberikan rehabilitasi untuk dipulihkan nama baiknya," kata Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat paripurna DPR, saat membacakan keputusan BK DPR, Jumat (14/12).
Baca Juga:
JAKARTA -- Empat anggota DPR tidak terbukti melanggar etik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPR, terkait kasus dugaan pemerasan Badan
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum