Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!

Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
"Mereka berpikir dalam versi hukum agama itu dia sah. Nikahnya sah dan tidak ada aturan agama yang dilanggar. Mereka berpandangan hukum agama tidak bisa diadili oleh MA. Tidak benar itu,” katanya.

Sebab siapapun yang menjadi pejabat publik seharusnya tahu dan patuh kepada aturan-aturan negara. Hukum agama memang harus dihargai, tetapi hukum publik harus dipatuhi. Artinya, dari sisi agama sah-sah saja menikahi anak yang sudah layak dinikahi, tapi kalau dari sisi hukum negara sangat tidak patut. 

“Kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum negara, dan itu perintah nabi. Jangan sampai kita melanggar hukum negara. Jadi saya mendukung putusan MA itu," pungkas Marzuki.

Sementara itu  peneliti dari Wahid Institute, Rumadi, yang menilai Aceng hanya menggunakan agama sebagai kedok. "Jadi jangan mau kiai-kiai di Garut dimanfaatkan untuk melindungi pejabat yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

JAKARTA -  DPR  RI bersuara keras  terkait upaya perlawanan  yang dilakukan  Aceng Fikri atas pemakzulan dirinya dari kursi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News