Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
Sabtu, 26 Januari 2013 – 04:47 WIB

Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
"Mereka berpikir dalam versi hukum agama itu dia sah. Nikahnya sah dan tidak ada aturan agama yang dilanggar. Mereka berpandangan hukum agama tidak bisa diadili oleh MA. Tidak benar itu,” katanya.
Baca Juga:
Sebab siapapun yang menjadi pejabat publik seharusnya tahu dan patuh kepada aturan-aturan negara. Hukum agama memang harus dihargai, tetapi hukum publik harus dipatuhi. Artinya, dari sisi agama sah-sah saja menikahi anak yang sudah layak dinikahi, tapi kalau dari sisi hukum negara sangat tidak patut.
“Kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum negara, dan itu perintah nabi. Jangan sampai kita melanggar hukum negara. Jadi saya mendukung putusan MA itu," pungkas Marzuki.
Sementara itu peneliti dari Wahid Institute, Rumadi, yang menilai Aceng hanya menggunakan agama sebagai kedok. "Jadi jangan mau kiai-kiai di Garut dimanfaatkan untuk melindungi pejabat yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.
JAKARTA - DPR RI bersuara keras terkait upaya perlawanan yang dilakukan Aceng Fikri atas pemakzulan dirinya dari kursi
BERITA TERKAIT
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini