Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
Sabtu, 26 Januari 2013 – 04:47 WIB

Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
Paradigma pemisahan agama dengan negara, menurut Rumadi, berimplikasi pada praktik pandangan dikotomis terhadap aturan pernikahan. “Jadi, jangan berpikir sekuler, yaitu memisahkan perkawinan sah menurut agama dan menurut negara. Itu harus menjadi satu dan tidak bisa dipisahkan," tutur Rumadi.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Nur Herwati menyambut positif keputusan MA tersebut. Putusan MA itu diharapkan menjadi sebuah yurisprudensi yang baik dalam sistem pemerintahan. “Ini titik balik. Putusan MA ini diamini lebih dari 20 oranisasi perempuan,” katanya.
Dalam petisinya, organisasi yang tergabung dalam 'Forum Peduli Perempuan dan Anak atas Kasus Kejahatan yang Dilakukan Pejabat Publik dan Pengusaha' meminta DPRD segera melengserkan Aceng sesuai putusan MA.
“Bagi organisasi perempuan, putusan MA menjadi titik balik aparat penegak hukum agar tegas terhadap berbagai kekerasan perempuan dengan pelaku yang mempunyai latar belakang politik,” ujar Nur Herawati.
JAKARTA - DPR RI bersuara keras terkait upaya perlawanan yang dilakukan Aceng Fikri atas pemakzulan dirinya dari kursi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia