Marzuki: Tangkap Kalau Melawan!
Sabtu, 26 Januari 2013 – 04:47 WIB
Paradigma pemisahan agama dengan negara, menurut Rumadi, berimplikasi pada praktik pandangan dikotomis terhadap aturan pernikahan. “Jadi, jangan berpikir sekuler, yaitu memisahkan perkawinan sah menurut agama dan menurut negara. Itu harus menjadi satu dan tidak bisa dipisahkan," tutur Rumadi.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Nur Herwati menyambut positif keputusan MA tersebut. Putusan MA itu diharapkan menjadi sebuah yurisprudensi yang baik dalam sistem pemerintahan. “Ini titik balik. Putusan MA ini diamini lebih dari 20 oranisasi perempuan,” katanya.
Dalam petisinya, organisasi yang tergabung dalam 'Forum Peduli Perempuan dan Anak atas Kasus Kejahatan yang Dilakukan Pejabat Publik dan Pengusaha' meminta DPRD segera melengserkan Aceng sesuai putusan MA.
“Bagi organisasi perempuan, putusan MA menjadi titik balik aparat penegak hukum agar tegas terhadap berbagai kekerasan perempuan dengan pelaku yang mempunyai latar belakang politik,” ujar Nur Herawati.
JAKARTA - DPR RI bersuara keras terkait upaya perlawanan yang dilakukan Aceng Fikri atas pemakzulan dirinya dari kursi
BERITA TERKAIT
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda