Marzuki Tegaskan Studi Banding Sesuai Prosedur
Kamis, 16 September 2010 – 03:03 WIB

Marzuki Tegaskan Studi Banding Sesuai Prosedur
Namun, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, studi banding Panja (Panitia Kerja) RUU Hortikultura dan RUU Kepramukaan itu sebagai langkah kontraproduktif. Terutama bila dihubungkan dengan upaya optimalisasi waktu yang tersisa dalam menuntaskan tunggakan legislasi sepanjang 2010 ini.
"Kegiatan studi banding memakan waktu yang tidak sedikit. Padahal, DPR selalu mengeluh terbatasnya waktu dalam membahas RUU," katanya.
Dalam RUU Kepramukaan, sebut dia, statusnya saat ini sebenarnya sudah pada menuntaskan pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) antara DPD dan pemerintah. Karena itu, sebenarnya sudah tidak relevan lagi melakukan studi banding. "Ini kesalahan fatal soal manajemen waktu yang dilakukan DPR, khususnya anggota panja," ujarnya.(bay/c6/pri)
JAKARTA - Sindiran dan kritik tidak menggoyahkan pimpinan DPR. Mereka tetap menjalankan program studi banding ke luar negeri. Ketua DPR Marzuki Alie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran